Langsung ke konten utama

Pahlawan, Penjahat, dan Siapa yang Menentukan Keadilan

Dalam dunia fiksi, kita sering melihat garis tegas antara pahlawan dan penjahat. Namun, Eiichiro Oda dalam manga legendarisnya, yakni One Piece  menggugat pandangan itu. Saat perang Marineford, Doflamingo melontarkan kalimat yang mengguncang: “Keadilan hanyalah kata yang dipakai oleh pemenang.” Kalimat ini sederhana tapi tajam, yaitu siapa yang menang, dialah yang berhak menulis cerita tentang siapa yang benar dan siapa yang salah.

Marine digambarkan sebagai simbol hukum dan ketertiban, pahlawan yang melindungi rakyat. Sebaliknya, bajak laut dicap penjahat. Tapi benarkah demikian? Luffy dan krunya justru menolong banyak rakyat tertindas, sementara Marine kerap menjalankan perintah pemerintah dunia yang penuh kepentingan. Pahlawan dan penjahat di sini tidaklah sesederhana warna hitam dan putih.

Fenomena yang sama bisa kita temukan dalam sejarah Indonesia, khususnya peristiwa G30S/PKI. Setelah 1965, militer muncul sebagai “pahlawan” yang menyelamatkan bangsa dari ancaman komunisme. Di sisi lain, PKI dan segala yang berbau kiri dilabeli sebagai pengkhianat, penjahat, bahkan atheis yang dianggap musuh agama. Film Pengkhianatan G30S/PKI yang diwajibkan di sekolah-sekolah menjadi alat propaganda untuk memperkuat narasi itu.

Padahal, seperti dalam One Piece, kenyataan jauh lebih kompleks. Banyak aktivis kiri kala itu yang sebenarnya berjuang untuk keadilan sosial: memperjuangkan hak buruh, petani, dan rakyat kecil. Namun karena kalah dalam pertarungan politik, suara mereka dibungkam, warisan mereka dihapus, dan nama mereka dicap sebagai kejahatan. Sama seperti bajak laut dalam cerita Oda, mereka tidak diberi ruang untuk menjelaskan versinya sendiri.

Pertanyaannya: di mana keadilan sejati?

Filsuf John Rawls pernah menyatakan bahwa keadilan harus lahir dari prinsip fairness yakni kesetaraan kesempatan dan kebebasan dasar bagi semua orang. Sementara Hannah Arendt mengingatkan bahwa propaganda yang mengaburkan sejarah justru menghancurkan ruang publik yang sehat. Dengan kata lain, keadilan tidak boleh hanya ditentukan oleh siapa yang berkuasa.

Hari ini, meski Indonesia sudah memasuki era reformasi, bayang-bayang narasi lama masih ada. Diskursus kiri sering dicurigai, sementara militer tetap menempati posisi kuat dalam politik. Sama seperti Marine dalam One Piece, mereka sering dipandang otomatis benar, sementara pihak lain ditutup ruangnya.

Padahal, seperti yang ditunjukkan Oda lewat Luffy, keadilan bukan soal label, melainkan soal keberpihakan pada rakyat kecil. Pahlawan sejati adalah mereka yang melindungi yang lemah, bukan mereka yang sekadar menang lalu menulis sejarah sesuai kepentingannya.

Mungkin, inilah pesan yang bisa kita tarik: keadilan sejati adalah keberanian untuk melihat di luar label “pahlawan” dan “penjahat.” Karena dalam sejarah maupun fiksi, pemenang boleh saja menulis cerita, tapi kebenaran sejati selalu lebih rumit daripada propaganda.


Referensi

Eiichiro Oda, One Piece (Arc Marineford).

John Roosa, Dalih Pembunuhan Massal: Gerakan 30 September dan Kudeta Soeharto.

Ariel Heryanto, Perlawanan dalam Kepatuhan.

John Rawls, A Theory of Justice.

Hannah Arendt, Truth and Politics.


Khoirul Muttohhirin (Pegiat Ilalang Institute)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Gagap Memahami Pesantren: Bias Pemahaman antara Feodalisme dan Penghormatan

Judul              : Tradisi Pesantren Penulis          : Zamakhsyari Dhofier Tahun Terbit: Cetakan ke-8 (Revisi), September 2011 Penerbit        : LP3ES Halaman       : 282 Peresensi      : Khoirul Muthohhirin Tayangan “Xpose Uncensored” di Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang menyorot kehidupan pondok pesantren dan figur KH. Anwar Manshur, pendiri Pesantren Hidayatul Mubtadiat Kompleks Lirboyo, memicu kontroversi di publik. Tayangan tersebut menampilkan sosok kiai dan kehidupan pesantren dengan cara yang tidak proporsional, bahkan bernuansa negatif, seolah pesantren adalah institusi feodal dan para santri hidup dalam kultur kepatuhan buta. Padahal, sebagaimana dijelaskan Zamakhsyari Dhofier dalam karyanya Tradisi Pesantren, pandangan seperti itu lahir dari ketidakpahaman terhadap hakikat pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional yang memiliki sistem nilai dan eti...

Siapa Untung dari Polarisasi? Membongkar Kepentingan di Balik Media Sosial

Pasca demonstrasi besar-besaran beberapa waktu lalu, media sosial kembali memanas. Setiap kali muncul peristiwa politik, mulai dari kebijakan DPR, kasus korupsi, hingga cara Prabowo menangani hiruk-pikuk negara yang menjadikan publik seketika terbelah. Dua kubu atau lebih saling berhadap-hadapan, bukan hanya di jalanan, tetapi juga di lini masa. Fenomena ini semakin diperkuat oleh algoritma. Kita hanya disuguhi konten yang sesuai dengan keyakinan kita, membentuk echo chamber yang mempersempit ruang dialog. Isu yang mestinya bisa dibahas dengan kepala dingin berubah menjadi narasi “kita melawan mereka”. Meme, potongan video, hingga komentar provokatif menjadi bahan bakar agitasi, sementara hoaks dan disinformasi ikut memperlebar jurang perbedaan. Media Sosial sebagai Alat Kepentingan Di balik hiruk-pikuk tersebut, media sosial jelas bukan ruang netral. Ia telah menjelma menjadi alat kepentingan. Aktor politik, kelompok bisnis, bahkan pihak asing memanfaatkan jejaring digital untuk meng...

Dari Kediri hingga Ohara : Ketika Buku Disita dan Pengetahuan Dibungkam

Di sebuah kota di Jawa Timur, Kediri, aparat kepolisian menyita sejumlah buku saat menangkap seorang aktivis literasi berinisial FZ. Buku-buku yang mereka ambil bukan senjata, bukan narkotika, melainkan karya tulis yang membahas tema-tema pemikiran sosial, salah satunya “anarkisme”. Polisi beralasan, buku-buku itu dijadikan barang bukti untuk mendukung proses penyidikan. Namun alasan itu segera menuai gelombang kritik. Melansir dari Tirto.id, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenham) melalui Staf Ahli Rumadi Ahmad menilai penyitaan merupakan bentuk perusakan tradisi literasi dan berlawanan dengan semangat demokrasi serta penghormatan hak asasi manusia. Hal tersebut tidak sejalan dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan peraturan penyitaan buku secara sewenang-wenang. MK menerapkan prosedur penyitaan harus tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan adanya perintah pengadilan—bukan sekadar keputusan aparat di lapangan. Tindakan tersebut menurut ba...